Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni(MI/BENNY BASTIANDY)
                            PERTUMBUHAN pendapatan asli daerah (PAD) Kota Sukabumi, Jawa Barat, per 31 Oktober 2025 menunjukkan tren positif. Rasio pertumbuhannya sebesar 55,65% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (years on years).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, mengatakan pengukuran pencapaian PAD dapat dilihat dari tiga indikator, yaitu rasio pertumbuhan, persentase peningkatan, dan rasio efektivitas. Rasio pertumbuhan PAD bertujuan mengukur seberapa besar peningkatannya dari tahun ke tahun.
"Jika dihitung menggunakan rumus rasio pertumbuhan PAD, hasilnya mencapai 55,65%," ungkapnya, Selasa (4/11).
Berdasarkan data per 31 Oktober 2025, realisasi pajak daerah dan retribusi daerah non-BLUD tahun ini mencapai Rp114.806. 857,990 atau naik signifikan dari Rp73.761.981,515 pada 31 Oktober 2024. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), opsen pajak kendaraan bermotor telah masuk dalam kas daerah sebagai bagian dari pajak daerah.
"Kami tetap terus berupaya meningkatkan pendapatan pajak daerah termasuk opsen kendaraan bermotor melalui berbagai strategi," jelas dia.
Upayanya antara lain dilakukan melalui operasi gabungan bersama Samsat, Satlantas Polres Sukabumi Kota, dan P3DW Jawa Barat. Selin itu juga menyosialisasikan dan mengingatkan wajib pajak melalui pesan WhatsApp massal dan surat yang dikirim lewat Kantor Pos.
BPKPD juga memberdayakan 15 penelusur pajak di tujuh kecamatan untuk mendata dan menelusuri wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor.
Galih juga meluruskan adanya anggapan keliru mengenai pernyataan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki terkait capaian PAD.
"Tidak ada unsur kebohongan publik. Apa yang disampaikan Pak Wali Kota adalah persentase peningkatan PAD murni yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah non-BLUD," pungkasnya.


















































