Komisioner BP Tapera, Heru P. Nugroho, saat memaparkan realisasi penyaluran FLPP hingga awal November 2025.(Dok. Tapera)
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tengah menyiapkan skema baru pembiayaan perumahan melalui konsep Contractual Saving for Housing (CSH). Hal ini merupakan bagian dari penataan ulang model bisnis pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewajiban iuran Tapera bagi pekerja dan pekerja mandiri.
Komisioner BP Tapera, Heru P. Nugroho, menjelaskan, skema ini disusun untuk menyesuaikan dengan perubahan mendasar yang diakibatkan oleh putusan MK atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
Putusan tersebut mengubah sifat kepesertaan Tapera dari wajib menjadi sukarela, yang secara langsung berdampak pada mekanisme penghimpunan dan pemanfaatan dana Tapera.
“Ini bagian dari upaya kita untuk melakukan penataan model bisnis pasca putusan MK kemarin,” kata Heru saat ditemui di Jakarta, Selasa (4/11).
Adapun, putusan itu mengubah kewajiban bagi pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan di atas upah minimum untuk menjadi peserta Tapera dan mengiur 2,5% dari pekerja serta 1,5% dari pemberi kerja.
"Dengan berubahnya menjadi sukarela, tentu memengaruhi keseluruhan sistem penghimpunan dan penyaluran dana,” ujarnya.
Menurut Heru, perubahan status ini menuntut BP Tapera untuk menyesuaikan diri dengan realitas baru di mana sumber dana tidak lagi dapat dipastikan secara periodik melalui kewajiban iuran. Karena itu, pihaknya tengah menyusun model pembiayaan alternatif yang lebih fleksibel dan berorientasi pasar, tanpa meninggalkan mandat utama lembaga dalam menyediakan akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Kami sedang menyusun skema yang mengacu pada best practice di banyak negara dengan konsepsi Contractual Saving for Housing. Intinya, bagaimana menata ulang sistem agar dana perumahan tetap bisa dihimpun dan dimanfaatkan secara berkelanjutan, meskipun tanpa kewajiban iuran seperti sebelumnya,” jelasnya.
Konsep CSH sendiri berorientasi pada tabungan sukarela yang terkontrak untuk tujuan perumahan, di mana peserta secara sadar dan bertahap menyisihkan dana yang nantinya dapat digunakan untuk pembiayaan rumah pertama. Skema ini juga dapat dikombinasikan dengan instrumen keuangan lain seperti obligasi perumahan, sekuritisasi, atau dana investasi jangka panjang untuk memperkuat kapasitas pembiayaan sektor hunian rakyat.
Heru menambahkan, BP Tapera dalam waktu dekat akan mengundang para pakar perumahan, ekonomi, dan keuangan untuk merumuskan naskah akademis penataan ulang Undang-Undang Tapera. Reformasi ini ditargetkan rampung dalam waktu dua tahun sesuai dengan batas waktu yang diberikan MK.
“Kami akan bertransformasi. Nanti kami undang pakar-pakar di bidang perumahan dan pembiayaan agar penataan ulang Tapera ini komprehensif, realistis, dan menjangkau seluruh segmen masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Heru menegaskan.
Dengan langkah ini, lanjut Heru, BP Tapera berharap reformasi pasca putusan MK tidak hanya memperkuat aspek hukum dan tata kelola lembaga, tetapi juga memastikan keberlanjutan pembiayaan perumahan rakyat secara inklusif dan berkeadilan. (Z-10)


















































