Sidang di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Sidoarjo dengan tersangka Letnan Satu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra.(MI/Heri Susetyo)
OKNUM perwira TNI AL Letnan Satu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dituntut hukuman satu tahun penjara atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak tirinya, dalam sidang di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Sidoarjo. Selain pidana penjara, oditur militer juga menuntut terdakwa dipecat dari kedinasan TNI AL.
Oditur Militer Letkol CHK Mulyadi dalam sidang menyampaikan, tindakan terdakwa berdampak serius terhadap kondisi psikis korban. Korban mengalami trauma berat dan tidak fokus belajar. “Korban menutup diri, mengalami depresi, dan kurang fokus dalam pembelajaran,” kata Letkol Mulyadi di hadapan majelis hakim, Selasa (30/9).
Menurut oditur militer, Raditya telah melanggar sumpah Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta 8 Wajib TNI. Terdakwa juga disebut telah mencoreng nama baik institusi TNI AL.
“Yang memberatkan, perbuatan dilakukan terhadap anaknya sendiri. Tindakan ini tidak mencerminkan seorang prajurit maupun seorang ayah,” kata Oditur Militer Letkol Mulyadi.
Oditur militer juga mengungkapkan bahwa Raditya pernah dijatuhi hukuman penjara enam bulan dalam perkara sebelumnya terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Nihil,” kata Letkol Mulyadi.
Berdasarkan uraian tersebut, Oditur Militer menuntut Raditya dijatuhi pidana satu tahun penjara dan pemecatan dari TNI AL. Selain itu pembayaran restitusi kepada korban sebesar Rp58 juta.
Kuasa hukum korban, Mochammad Irfan Syaifuddin dan Anita, menyatakan apresiasi atas tuntutan dari Oditur. "Selaku pengacara korban, kami merasa lega. Korban masih butuh pendampingan dan pemulihan psikis yang cukup lama," ujar Irfan seusai persidangan.
Raditya sebelumnya sudah divonis bersalah dalam kasus KDRT terhadap istrinya dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara, meski hingga kini belum menjalani eksekusi. Kini, ia kembali harus menghadapi tuntutan pidana atas kasus yang lebih berat dan menyangkut pelecehan terhadap anak tiri. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda putusan dari majelis hakim. (E-2)


















































