
JAJARAN Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan kembali menggagalkan upaya peredaran hampir 50 kilogram narkoba jenis sabu dan 55.158 butir ekstasi dari dua tersangka yang merupakan bagian jaringan internasional.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Komisaris Besar Kelana Jaya, Selasa (16/9) mengungkapkan narkoba yang disita dari tangan tersangka berasal dari Malaysia. "Narkoba tersebut dibawa dari Malaysia melalui wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dengan tujuan peredaran di wilayah Kalsel," ungkapnya.
Para tersangka sejak beberapa waktu telah menjadi target petugas dan akhirnya ditangkap di halaman sebuah hotel di kawasan Banjarmasin Utara, pekan lalu. Dua orang tersangka yang ditangkap beserta barang bukti narkoba masing-masing berinisial AG asal Bojonegoro dan IW asal Lamongan, Jawa Timur.
Adapun barang bukti yang disita petugas meliputi narkoba jenis sabu seberat 49,3 kilogram, ekstasi sebanyak 55.158 butir dan 104,43 gram serbuk ekstasi. "Jika dirupiahkan maka narkoba ini mencapai Rp87,9 miliar. Kedua pelaku diancam pasal 114 ayat 2 subtema ayat 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Kelana Jaya.
Pihaknya juga membenarkan adanya tangkapan tersangka narkoba terbaru di wilayah Kabupaten Banjar dengan barang bukti sebanyak 19 kilogram sabu. Namun kasus ini masih dalam pengembangan.
Pada bagian lain Polda Kalsel juga telah memecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dua oknum polisi yang terbukti terlibat narkoba masing-masing berasal dari Polres Tapin dan Polres Banjar. Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo menegaskan Polda Kalsel akan menindak tegas semua anggota kepolisian yang terbukti terlibat narkoba sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba di wilayah tersebut. (E-2)