Lagi, Longsor Tambang Terjadi di Cirebon, Dua Orang masih Tertimbun

6 hours ago 3
Lagi, Longsor Tambang Terjadi di Cirebon, Dua Orang masih Tertimbun Lokasi longsor galian C ilegal di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.(MI/NURUL HIDAYAH)

LONGSOR di tambang galian pasir kembali terjadi di Cirebon. Kali ini, sebanyak dua penggali tertimbun material longsor di eks galian C Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Longsor di Blok Rt 2 Rw 10 Kedung Jumbleng itu terjadi Rabu (18/6) sekitar pukul 07.30 WIB.

“Ada empat orang yang berada di lokasi saat kejadian,” tutur Mistari, seorang saksi mata yang juga warga sekitar.

Sebanyak dua orang selamat namun dua lainnya masih tertimbun material longsoran dari tebing yang ada di atas mereka. “Nama kedua korban Riyan dan Dani,” lanjutnya.

Dia menjelaskan selain dua orang yang diduga masih tertimbun material longsor, ada pula truk yang juga tertimbun. Kendaraan itu digunakan korban.

Mistari mengaku dirinya juga bekerja sebagai sopir truk yang mengangkut pasir di lokasi tersebut namun di titik yang berbeda. Setiap hari ia mengambil pasir dan batu di eks galian C Argasunya itu.

Sementara itu, Ketua RW 10, Asefudin, menjelaskan galian C dilakukan di lahan pribadi milik Tari, 50, yang juga warga setempat. Dua korban yang masih tertimbun sehari-harinya kerja bangunan.

"Tapi kalau kerja bangunan kosong, mereka kesini. Artinya  kerja disini sambilan untuk menyambung  hidup,” tambahnya.

Dia menjelaskan nama salah satu korban yang diduga masih tertimbun, Dani. Dia merupakan anak dari pemilik lahan, yaitu Tari.

Asefudin mengakui bahwa penggalian di Argasunya merupakan galian ilegal. “Saya pun sudah berkali-kali mengeluarkan imbauan untuk tidak melakukan aktivitas penggalian,” tuturnya.

Dua minggu lalu pihaknya sudah memasang imbauan, namun aktivitas galian tetap berlangsung dan akhirnya longsor hingga memakan korban. Kepemilikan lahan, yaitu lahan pribadi menjadi alasan penggalian tetap dilakukan.


Ilegal


Wali Kota Cirebon Effendi yang datang ke lokasi menyatakan aktivitas penambangan di eks galian C Argasunya merupakan kegiatan ilegal.

“Sebelumnya kami sudah memberikan perhatian khusus tentang aktivitas di area galian C. Pemerintah  daerah bersama Forkopimda sudah melakukan peninjauan dan melarang aktivitas penambangan di sini karena sangat berbahaya,” tutur Edo, Rabu (18/6).

Larangan aktivitas penambangan bukan saja merupakan tindakan illegal, namun juga membahayakan keselamatan. Edo pun menyesalkan sekali pun sudah ada larangan, secara diam-diam masyarakat masih melakukan aktivitas penambangan.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya tengah melakukan upaya evakuasi korban yang tertimbun. “Namun upaya evakuasi tetap memperhatikan kondisi tanah. Kami sedang menilai kondisi lokasi apakah memungkinkan menggunakan alat berat untuk evakuasi atau tidak, demi keselamatan tim penyelamat."

Ke depannya, Pemkot Cirebon akan menutup akses menuju lokasi galian untuk mencegah aktivitas yang membahayakan masyarakat.

Galian C di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, itu sebenarnya sudah ditutup sejak 24 Februari 2005 lalu. penutupan dilakukan dengan memasang portal ke akses masuk menuju lokasi penggalian.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |