5.626 Anak Keracunan, Presiden Prabowo Didesak segera Moratorium dan Evaluasi Program MBG

2 hours ago 1
5.626 Anak Keracunan, Presiden Prabowo Didesak segera Moratorium dan Evaluasi Program MBG Para siswa yang dirawat akibat keracunan MBG di Banggai, Sulawesi Tengah.(Dok. Pemkab Banggai)

CENTER for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menghentikan sementara atau melakukan moratorium program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara menyeluruh. Lebih dari 5 ribu kasus keracunan MBG yang masih dialami siswa dan guru di berbagai daerah merupakan alarm yang mengindikasikan program ini perlu dievaluasi total.

Founder dan CEO CISDI Diah Saminarsih mengatakan, kasus keracunan MBG ibarat fenomena puncak gunung es. Angka jumlah kasus sebenarnya bisa jadi jauh lebih banyak karena pemerintah sejauh ini belum menyediakan dasbor pelaporan yang bisa diketahui publik.

"Pangkal persoalan program makan bergizi gratis adalah ambisi pemerintah yang menargetkan 82,9 juta penerima manfaat pada akhir 2025. Demi mencapai target yang sangat masif itu, program MBG dilaksanakan secara terburu-buru sehingga kualitas tata kelola penyediaan makanan hingga distribusinya tidak tertata dengan baik," kata Diah dalam keterangannya, Jumat (19/9).

CISDI mencatat, sejak diluncurkan pada 6 Januari 2025 hingga 19 September lalu, program MBG telah menyebabkan sedikitnya 5.626 kasus keracunan makanan di puluhan kota dan kabupaten di 17 provinsi.

Data itu diperoleh dari pemantauan pemberitaan, serta sumber informasi dari pernyataan resmi perwakilan Dinas Kesehatan di berbagai daerah.

Beberapa peristiwa keracunan MBG bahkan ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) karena menimpa ratusan siswa. Kegiatan belajar menjadi lumpuh karena korban mesti dirawat di puskesmas maupun rumah sakit.

Menurut Diah, akuntabilitas program MBG saat ini patut dipertanyakan. Dengan klaim telah berlangsung di 38 provinsi dengan jumlah penerima manfaat MBG diklaim mencapai 22 juta. Akan tetapi, angka tersebut tidak dapat diverifikasi karena minimnya informasi yang dapat diakses publik.(H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |