Bareskrim Polri sita barang bukti narkoba dari seorang kurir di Jakarta Utara .(Metrotvnews/Siti Yona Hukmana-HO)
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan satu baik sabu, ekstasi, heroin, dan pod cairan yang mengandung etomidate. Seorang tersangka bernama Abdul Rahman alias Amin ditangkap.
"Tersangka Abdul Rahman merupakan orang yang diperintahkan 'Om Bos' untuk mengambil narkotika dan dijanjikan Rp5 juta/kg," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Senin (29/9).
Adapun, Abdul Rahman ditangkap di Jl. Ende RT 08/RW16, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (28/9) sekitar pukul 16.57 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (26/9) pukul 11.00 WIB, tim subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Tanjung Priok, Jakarta utara.
Kemudian, tim yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Lalu, pada Minggu (28/9), tim mendapatkan informasi bahwa di Tanjung Priok ada dua orang yang mencurigakan mengendarai kendaraan roda empat.
Kemudian, tim melakukan pengejaran dan tim melakukan pemeriksaan orang dan kendaraan tersebut. Pada saat pemeriksaan kendaraan, ditemukan dua tas putih coklat yang berisi diduga narkotika.
Sopir yang membawa kendaraan roda empat itu atas nama Hartono Wijaya. Ia tidak ditetapkan tersangka dalam kasus ini. "Hartono Wijaya berperan sebagai sopir yang dimintain tolong oleh tersangka Abdul Rahman untuk membawa mobil tersebut dan belum menerima upah," ungkap Eko.
Penyidik menggeledah dua tas yang ditemukan. Dalam tas pertama ditemukan, 15 bungkus yang diduga sabu dalam kemasan Teh China dengan tulisan Guanyingwan. Sedangkan, tas kedua ditemukan 10 bungkus yang diduga sabu dengan kemasan teh Cina bertuliskan Guanyinwan.
Ada pula, 550 butir ekstasi. Dengan rincian 400 butir ekstasi berwarna hijau dan biru bergambar Transformers, 50 butir ekstasi berwarna hijau muda dengan gambar Philips, 50 butir ekstasi berwarna merah bergambar Adidas, 50 butir ekstasi berwarna biru bergambar Red Bulls. Dalam tas kedua juga terdapat lima bungkus kecil diduga Heroin 27 gram, dan 10 buah Liquid Vape Merk PX yang diduga mengandung Etomidate.
Selanjutnya, satu HP Vivo warna biru, tas slempang warna hitam, dompet warna hitam, KTP atas nama Abdul Rahman. Selain itu, disita pula kendaraan yang digunakan membawa barang haram ini berupa satu unit Honda Brio Kuning lemon nopol D 1244 YCT.
"Tim membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Eko. (Yon/P-2)


















































