Kubu Agus Suparmanto Tolak SK Pengesahan PPP Kubu Mardiono

1 month ago 29
Kubu Agus Suparmanto Tolak SK Pengesahan PPP Kubu Mardiono Tokoh PPP yang mendukung kubu Agus Suparmanto(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Kubu Agus Suparmanto menolak terbitnya Surat Keputusan (MK) Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Muhammad Mardiono. Ketua Majelis Pertimbangan PPP sekaligus perwakilan kubu Agus Suparmanto, M Romahurmuziy mengatakan seluruh muktamirin dan kader PPP seluruh Indonesia menolak SK Menkum karena cacat hukum tanpa melalui 8 poin yang disyaratkan oleh Pemenkumham RI Nomor 34/2017.

"Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu: "Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik". Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin Irfan Pulungan bahwa mereka tidak menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono," kata Romahurmuziy, melalui keterangannya, Kamis (2/10).

Pria yang akrab disapa Romy itu mengungkapkan SK Menkum soal kepengurusan Mardiono mengabaikan seluruh fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP. Ia mengatakan dalam Muktamar X tidak pernah ada aklamasi untuk Mardiono. Ia mengatakan yang ada ialah klaim aklamasi oleh Pimpinan Sidang Amir Uskara di tengah hujan interupsi penolakan yang berakibat kaburnya Amir dari arena sidang.

Romy mengatakan saat pimpinan Sidang Paripurna memanggil Mardiono untuk hadir ke arena persidangan, tapi Mardiono tidak hadir bahkan setelah ditelpon berkali-kali. Romy menyatakan terpiliihnya Mardiono melanggar seluruh proses pelaksanaan Muktamar X PPP sebagaimana ditetapkan dalam Jadwal Muktamar dan Tata Tertib Muktamar. 

"Karena yang sesungguhnya menjalankan seluruh proses Muktamar secara konstitusional adalah muktamirin yang memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum," kata Romy.

Romy mengatakan SK Menkum juga bertentangan dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama 8 Sep 2025 di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat, yang menyatakan bahwa seluruh ulama PPP se-Indonesia menolak Mardiono untuk melanjutkan kepemimpinannya pada Muktamar X PPP 2025.

Maka dari itu, Romy mengatakan pihaknya akan melakukan langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan agar Menkum membatalkan SK tersebut. Ia mengatakan Ketua Umum Agus Suparmanto dan Sekjen Taj Yasin hari ini, Kamis (2/10) telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan surat keberatan kepada Menkum atas terbitnya SK tersebut. 

Lebih lanjut, Romy menanggapi pernyataan Menkum yang menyebutkan tidak mengetahui adanya pendaftaran kepengurusan PPP pimpinan Agus Suparmanto. Ia mengatakan pernyataan itu tidak masuk akal karena pendaftaran yang dilakukan oleh Sekjen Taj Yasin diterima langsung oleh staf Menkum di kantor Menkum RI dan sudah ada komunikasi  dengan staf Menteri Ditjen AHU.

"Karenanya, kami meminta Menteri untuk menunjukkan adanya Surat Mahkamah Partai sebagaimana dipersyaratkan oleh Permenkumham 34/2017. Jika tidak, patut diduga Menkum melakukan kelalaian dalam penerbitan SK tersebut," katanya.(Faj/P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |