
Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI), Josias Simon, menegaskan bahwa praktik jual beli bayi tidak bisa dipandang sebagai tindak pidana biasa.
Ia menekankan, kejahatan ini sudah masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan memerlukan penanganan yang komprehensif.
“Pencegahan perdagangan bayi harus dilakukan dari hulu ke hilir,” ujar Josias saat dihubungi, Kamis (17/7).
Ia menjelaskan, perdagangan bayi berbeda dengan TPPO pada orang dewasa, karena pelaku kerap menggunakan modus adopsi ilegal dengan iming-iming uang tebusan untuk mengelabui orang tua korban.
Menurutnya, celah ini masih banyak dimanfaatkan oleh sindikat penjual bayi karena pengawasan terhadap proses adopsi belum optimal.
“Iming-iming uang sering menjadi pemicu, terutama bagi keluarga yang secara ekonomi rentan,” tambah dia.
Josias juga mendorong kolaborasi lintas sektor dalam upaya pencegahan. Penegak hukum, kementerian/lembaga terkait, hingga pemerintah daerah di tingkat RT/RW harus terlibat aktif membangun kesadaran masyarakat.
“Literasi hukum dan perlindungan anak harus disampaikan melalui pendekatan yang sesuai, melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga pemuda,” katanya.
Ia menegaskan, tanpa kerja sama multipihak, upaya pemberantasan perdagangan bayi hanya akan menjadi reaksi sesaat setiap kali kasus mencuat ke publik.
“Padahal yang dibutuhkan adalah pencegahan sistemik,” tutupnya. (Far/P-1)