Mendagri: Gubernur Riau belum Dinonaktifkan, Tunggu Status Hukum dari KPK

2 hours ago 1
 Gubernur Riau belum Dinonaktifkan, Tunggu Status Hukum dari KPK Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) digiring petugas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025) .(Antara//Indrianto Eko Suwarso)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pihaknya belum akan menonaktifkan Gubernur Riau Abdul Wahid yang kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/11). 

Tito menegaskan bahwa penonaktifan baru bisa dilakukan jika telah berstatus tersangka dan resmi ditahan oleh aparat penegak hukum.

“Undang-undang sudah jelas. Kepala daerah baru bisa dinonaktifkan kalau ditahan. Kalau belum ditahan, maka tetap menjalankan tugas seperti biasa,” ujar Tito di Jakarta, Rabu (5/11).

Tito menjelaskan, mekanisme tersebut merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia menegaskan, kementeriannya tidak bisa mengambil keputusan administratif tanpa dasar hukum yang kuat.

“Kalau nanti perkara berlanjut dan dia ditahan, Kemendagri akan menunjuk wakil gubernur sebagai pelaksana tugas. Plt ini akan tetap menjabat sampai proses hukum inkrah,” jelas mantan Kapolri itu.

Lebih lanjut, Tito mengatakan, jika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau memiliki kewenangan untuk menetapkan wakil gubernur menjadi gubernur definitif. 

“Nanti DPRD yang akan bersidang dan mengusulkan pengganti definitif setelah keputusan pengadilan final,” imbuhnya.

Meski demikian, Tito memastikan bahwa roda pemerintahan di Riau tetap berjalan normal. Ia menilai, tidak ada gejolak berarti di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pasca OTT tersebut.

“Saya sudah memantau langsung. Situasi di Riau tetap kondusif, pelayanan publik berjalan baik,” tegasnya.

Selain menyoroti aspek hukum, Tito juga mengingatkan pentingnya integritas kepala daerah dalam mengelola pemerintahan. Ia menilai, jabatan publik harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan bebas dari kepentingan pribadi.

“Seorang kepala daerah harus bisa menahan diri dari godaan dalam mengelola keuangan negara. Itulah mengapa pendidikan karakter dan etika pemerintahan, seperti yang diajarkan di Lemhannas, sangat penting,” tutur Tito.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap sepuluh orang di lingkungan Pemprov Riau, termasuk Gubernur Abdul Wahid dan sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU). 

Lembaga antirasuah tersebut kini tengah memeriksa para pihak dan menghitung barang bukti uang yang disita dari operasi tersebut.

Akan tetapi, KPK belum mengumumkan status hukum Abdul Wahid, namun lembaga itu menyebut kegiatan tangkap tangan berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. (Dev/P-2) 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |