Anggota DPR nonaktif Nafa Urbach .(MI/Usman Iskandar)
MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Nafa Urbach, anggota DPR dari Fraksi NasDem nonaktif selama tiga bulan. Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menyatakan Nafa terbukti melanggar kode etik terkait pernyataan mengenai kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR.
"Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem," ujar Adang, saat pembacaan putusan, Rabu (5/11).
Dalam pertimbangannya, MKD menyampaikan meski tidak ditemukan niat buruk, pernyataan Nafa Urbach dinilai tidak sesuai etika dan menimbulkan reaksi publik yang luas.
"Mahkamah berpendapat bahwa tidak terlihat niat teradu dua, Nafa Urbach, untuk menghina atau melecehkan siapapun. Respons publik yang merah kepada teradu dua tidak mungkin terjadi apabila tidak ada penyebaran berita bohong soal anggota DPR RI yang berjoget karena kenaikan gaji,” ucap Wakil Ketua MKD DPR RI Imran Amin dalam sidang.
MKD menilai Nafa Urbach tetap memiliki tanggung jawab untuk memahami sensitivitas publik sebelum menyampaikan pernyataan di ruang terbuka, terutama menyangkut isu kesejahteraan pejabat negara
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partai politik buntut pernyataan yang dinilai kontroversial hingga melukai hati rakyat. Kelima anggota DPR itu, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir.
NasDem mengawali langkah penonaktifan kadernya sebagai anggota dewan, yaitu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan anggota Komisi IX DPR Nafa Urbach. Hal serupa juga dilakukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang menonaktifkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang juga Sekjen PAN Eko Patrio dan anggota Komisi IX DPR RI Surya Utama (Uya Kuya).
Menyusul dua partai lain, Golkar juga mengambil sikap terhadap Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Posisinya sebagai anggota dewan dinonaktifkan buntut pernyataan soal tunjangan DPR RI yang belakangan viral. (Faj/P-2)


















































