Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pasaman Barat, Akbar Riyadi .(Dok. KPU Pasaman Barat)
MELALUI partisipasi aktif KPU Pasaman Barat, Sumatra Barat, diharapkan kontribusi penyelenggara pemilu di daerah semakin nyata dalam meningkatkan kapasitas hukum dan pengawasan. Hal ini sejalan dengan komitmen KPU RI untuk mewujudkan pemilu yang demokratis, berintegritas, transparan, dan berkepastian hukum.
Demikian disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pasaman Barat, Akbar Riyadi saat menjadi narasumber dalam Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-XVIII Tahun 2025 yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Jumat (3/10).
Dalam forum tersebut, Akbar membawakan materi mengenai Putusan Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024.
Kajian ini tidak hanya membahas aspek teknis putusan pengadilan, tetapi juga memperkaya pemahaman penyelenggara pemilu mengenai mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat daerah.
“Forum ini penting sebagai wadah berbagi pengalaman sekaligus memperkuat kualitas penelaahan produk hukum di tubuh KPU,” ujar Akbar.
Acara yang dipandu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah ini turut dihadiri Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat, Hamdan, serta diikuti peserta dari KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. (P-2)


















































