
FORUM Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tidak dicantumkannya latar belakang pendidikan oleh 211 anggota DPR RI terpilih periode 2024–2029 pada pemilu tahun lalu.
Direktur Eksekutif Formappi, Lucius Karus, menyebut kebijakan KPU yang memberi pilihan bagi calon legislatif (caleg) untuk menampilkan atau menutup informasi diri menjadi penyebab utama banyaknya profil caleg yang tidak terbuka ke publik.
“Jadi penyelenggara Pemilu yang merupakan biang kerok semangat ketertutupan dan profil para calon anggota legislatif,” kata Lucius, Sabtu (20/9).
Lucius menilai sikap tertutup KPU justru kontradiktif dengan prinsip demokrasi yang menuntut keterbukaan informasi. Ia menegaskan, pemilih berhak mengetahui latar belakang caleg sebelum menentukan pilihan.
“Bagaimana orang mau pilih jika informasi para calon justru ditutup oleh KPU yang seharusnya menginginkan tingkat partisipasi pemilu tinggi,” ujarnya.
Menurut Lucius, ketertutupan informasi ini merupakan kesalahan serius dalam sistem pemilu langsung. Ia menilai, kebijakan tersebut tidak hanya menyalahi prinsip transparansi, tetapi juga berpotensi melahirkan wakil rakyat dengan kualitas rendah.
“Jadi KPU kita ini menyumbang banyak pada kualitas hasil pemilu berupa anggota legislatif dengan kualitas dan integritas yang buruk,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendesak KPU untuk segera memperbaiki kebijakan agar data calon anggota legislatif benar-benar dapat diakses publik.
“Kalau tak mau diketahui publik, ya mending tidak usah mendaftar saja,” tandasnya.
Sebelumnya, terbongkar bahwa para anggota DPR RI saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dengan sengaja tidak memaparkan latar belakang pendidikan mereka. Ini terungkap oleh Badan Pusat Statistik (BPS) saat merilis data Statistik Politik 2024. Salah satunya membahas soal latar belakang anggota DPR-RI terpilih. Dalam data BPS tersebut dijelaskan, dari 580 anggota DPR-RI, 211 orang tidak menyebutkan latar belakang pendidikan saat melakukan pendaftaran di KPU. (H-4)