KPK Ungkap Modus Biro Travel Jual Kuota Petugas Haji ke Calon Jemaah

3 weeks ago 26
KPK Ungkap Modus Biro Travel Jual Kuota Petugas Haji ke Calon Jemaah Juru bicara KPK Budi Prasetyo(Metrotvnews/Candra)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik penjualan kuota haji yang semestinya diperuntukkan bagi petugas medis dan pendamping jamaah. Kuota tersebut dijual oleh sejumlah biro perjalanan untuk calon jamaah jalur haji khusus.

“PIHK (pelaksana ibadah haji khusus alias biro travel) ini kemudian menjual kuota yang seharusnya khusus untuk petugas haji, diperjual belikan kepada calon jamaah (haji khusus) lainnya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/10).

Budi menjelaskan, pemerintah memang memberikan jatah kuota petugas kepada penyelenggara haji khusus, di luar petugas resmi yang ditugaskan negara. Misalnya, setiap 40 jamaah haji khusus harus didampingi oleh petugas pendamping, tenaga kesehatan, dan petugas layanan lainnya. Namun, jatah tersebut justru disalahgunakan.

“Misalnya, dengan jumlah 40 jamaah (haji khusus) harus didampingi oleh petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, kemudian ada petugas layanan lainnya,” ucap Budi.

Menurut Budi, sejauh ini tidak ada pejabat Kementerian Agama (Kemenag) yang terseret langsung dalam penjualan kuota ini. Meski begitu, penyidik KPK masih terus mendalami informasi terkait praktik tersebut.

Masalah utama muncul akibat pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai aturan. Indonesia memperoleh 20 ribu kuota tambahan untuk mempercepat antrean haji. Sesuai ketentuan, 92 persen dari kuota itu harus dialokasikan untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak justru membaginya rata, masing-masing 50 persen.

KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag serta penyedia jasa perjalanan haji dan umrah. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga telah dua kali diperiksa. Pertama pada 7 Agustus 2025 dan kedua pada 1 September 2025. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |