Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution(Dok.Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum memanggil Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution, terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumut. Hingga tahap penyidikan, tidak ada saksi yang menyebut ataupun menyeret nama Bobby.
"Kenapa kok pada saat penyidikan tidak dipanggil? Ini bisa saja terjadi pada saat penyidikan saksi-saksi yang lain itu tidak mengungkapkan namanya, tidak mengungkapkan keterkaitannya terhadap perkara yang sedang kami dalami," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/10).
Asep menegaskan, KPK tidak bisa memanggil seseorang tanpa dasar keterangan maupun bukti yang kuat. Pemanggilan pihak tertentu biasanya baru muncul jika ada permintaan hakim dalam persidangan.
KPK menilai permintaan itu sebagai fakta baru. Saat ini, KPK sedang menunggu perkembangan persidangan untuk menentukan langkah. Meskipun, saksi dalam kasus suap jalan ini sudah ditentukan oleh para jaksa.
"Kami juga menunggu nanti setelah dipanggil oleh majelis, kemudian kami akan ikuti seperti apa keterangan yang diharapkan oleh majelis," ucap Asep.
KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas nonaktif PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp231 juta yang disebut hanya sisa dari aliran dana suap. Nilai proyek yang menjadi objek kasus ini mencapai Rp231,8 miliar dengan komitmen fee 10–20 persen, atau sekitar Rp46 miliar.
KPK menyebut masih menunggu dinamika persidangan untuk menilai apakah ada fakta baru yang perlu ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan memanggil Bobby Nasution. (P-4)


















































