KPK Tunggu Putusan Persidangan untuk Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji

3 hours ago 1
KPK Tunggu Putusan Persidangan untuk Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji Juru Bicara KPK Budi Prasetyo(Dok KPK)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab polemik uang rampasan dalam kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga Antirasuah menunggu putusan sidang untuk mengembalikan uang itu.

“Nanti seperti apa, apakah dirampas untuk negara atau kemudian dikembalikan, itu nanti bergantung pada keputusan hakim nantinya di tahap putusan pengadilan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 September 2025.

Penyitaan sejumlah uang dalam kasus ini menuai polemik. Sebab, perjalanan haji dibayarkan oleh jamaah langsung, bukan dibiayai oleh negara.

Sementara itu, KPK menggunakan pasal kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Banyak pihak yang menilai bahwa uang yang disita KPK adalah milik jamaah yang menjadi korban.

Namun, KPK tidak bisa sembarangan mengembalikan uang sebelum adanya putusan hakim. Saat ini, perkara itu masih pada tahap penyidikan, meski belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Jadi saat ini kita masih fokus di tahap penyidikan yaitu kebutuhan pembuktian perkaranya. Kita fokus di perbuatan melawan hukumnya dari pihak-pihak ini,” ujar Budi.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.(H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |