
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2024. Salah satu fokus penyidik diarahkan pada proses pengambilan keputusan terkait pembagian kuota tambahan antara haji reguler dan haji khusus.
Hal itu terungkap setelah KPK memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali, pada Jumat (12/9).
“Secara umum, saksi-saksi dari Kemenag didalami terkait proses penerbitan keputusan atau kebijakan pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Minggu (14/9).
Budi belum mengungkap detail materi pemeriksaan. Namun, ia menegaskan pemeriksaan terhadap Nizar merupakan bagian dari upaya menelusuri dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Nizar membenarkan bahwa dirinya ditanya soal terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama terkait kuota tambahan haji 2024. SK Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan disebut menjadi acuan dalam pembagian kuota yang kini disorot KPK.
"Ya biasa nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua," kata Nizar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/9).
Ia menjelaskan, secara umum proses penerbitan SK dimulai dari pemrakarsa, kemudian ditindaklanjuti Sekjen Kemenag melalui mekanisme paraf. Menurutnya, ada lima pejabat yang ikut membubuhkan paraf, meski ia tidak merinci lebih jauh.
Sebelumnya, KPK telah menyatakan bahwa SK Menag 130/2024 merupakan salah satu bukti dalam penyidikan dugaan korupsi tambahan kuota haji. SK tersebut ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menegaskan SK itu menjadi dasar bagi KPK untuk menelusuri lebih jauh dan mencari alat bukti tambahan terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. (Ant/P-4)