KPK Tegaskan Masih Bisa Periksa Nadiem Usai jadi Tersangka di Kejagung

3 hours ago 1
KPK Tegaskan Masih Bisa Periksa Nadiem Usai jadi Tersangka di Kejagung Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) bersama tim kuasa hukumnya berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemen(ANTARA/Nadia Putri Rahmani. )

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil lagi eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan rasuah pengadaan Google Cloud. Namun, harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena Nadiem saat ini ditahan.

“Semua kemungkinan (pemanggilan Nadiem) tentu akan terbuka, dan itu nanti pasti akan dilakukan koordinasi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

Koordinasi diperlukan karena Kejagung bertanggung jawab atas Nadiem selama ditahan. Meminta izin pemeriksaan penting untuk memastikan tidak ada bentrokan waktu pemeriksaan antarinstansi.

“Supaya proses penegakan hukum, baik yang berlangsung di KPK, ataupun di Kejaksaan Agung bisa sama-sama berjalan dengan baik, dengan efektif,” ujar Budi.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud masih pada tahap penyelidikan. KPK sudah memeriksa sejumlah pihak, salah satunya Nadiem dan eks Staf Khususnya, Fiona Handayani.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Penyidik langsung menahan Nadiem selama 20 hari.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa 120 saksi dan empat ahli untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.

“(Penahanan) bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Nurcahyo. (Can/P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |