KPK Tegaskan Kasus Google Cloud dan Chromebook Berbeda

2 hours ago 2
KPK Tegaskan Kasus Google Cloud dan Chromebook Berbeda Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah).(Dok.Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan rasuah pengadaan Google Cloud, dengan perkara korupsi Chromebook yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) berbeda. Dua kasus itu disebut memiliki irisan.

“Sampai dengan saat ini penyelidikan perkaranya masih berproses, karena dua hal yang berbeda,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, hari ini.

Kasus rasuah pengadaan Google Cloud yang diusut KPK masih pada tahap penyelidikan. Sementara itu, perkara di Kejagung sudah masuk ke penyidikan, sampai menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka.

Budi belum bisa memerinci perkembangan kasus yang diusut pihaknya. KPK tidak berencana menyerahkan kasus yang ditangani ke Kejagung, saat ini. “Kita sama-sama tunggu perkembangannya, ya,” ucap Budi.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud masih pada tahap penyelidikan. KPK sudah memeriksa sejumlah pihak, salah satunya Nadiem dan eks Staf Khususnya, Fiona Handayani.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Penyidik langsung menahan Nadiem selama 20 hari.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa 120 saksi dan empat ahli untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.

“(Penahanan) bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Nurcahyo. (Can/P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |