KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Terkait Dugaan Suap Izin Tambang

3 hours ago 4
KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Terkait Dugaan Suap Izin Tambang KPK resmi menahan Ketua Kadin Kalimantan Timur (Kaltim), Dayang Donna Walffiaries Tania (DDW), dalam kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.(Metrotvnews/Candra)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kadin Kalimantan Timur (Kaltim), Dayang Donna Walffiaries Tania (DDW), dalam kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.

“DDW ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 September 2025 sampai dengan 28 September 2025,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/9).

Asep menjelaskan, penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan hingga ke tahap persidangan. Ia menambahkan, masa penahanan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik. Saat ini, Dayang Donna dititipkan di Rutan Negara Kelas IIA Jakarta Timur.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC), mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), dan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna. Namun, perkara yang menjerat Awang Faroek otomatis dihentikan karena ia telah meninggal dunia.

Kasus bermula ketika Rudy mencoba mengurus perpanjangan IUP selama enam bulan. Rudy akhirnya berusaha menghubungi Awang Faroek dengan bantuan sejumlah pihak, termasuk mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim Amrullah, serta melibatkan Dayang Donna sebagai perantara.

Dalam pengurusan ini, Rudy menyiapkan Rp3 miliar untuk Amrullah dan sejumlah pihak yang membantu. Dalam perkara ini, Dayang Donna berstatus sebagai perantara Awang Faroek karena berstatus sebagai anak.

Dayang Donna disebut ikut andil dalam pemberian IUP untuk perusahaan Rudy. Sejatinya, Rudy mau memberikan Rp1,5 miliar untuk biaya jasa Dayang Donna, namun, ditolak karena permintaan awal sebesar Rp3,5 miliar.

Rudy akhirnya mengikuti permintaan Dayang Donna. Uang itu diberikan dalam dua tahap, yakni melalui amplop berisi dolar Singapura senilai Rp3 miliar, dan tambahan amplop berisi mata uang yang setara Rp500 juta.

Atas perbuatannya, Rudy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Dayang Donna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |