KPK: Revisi KUHAP Lemahkan Fungsi Penyadapan dan Kewenangan Penyelidik

3 hours ago 3
 Revisi KUHAP Lemahkan Fungsi Penyadapan dan Kewenangan Penyelidik Juru Bicara KPK Budi Prasetyo(MI/Susanto)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada sejumlah aturan dalam RUU KUHAP yang bertentangan dengan kewenangannya. Fungsi penyadapan dan kewenangan penyelidik dilemahkan.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah membahas beleid pada RUU KUHAP dengan sejumlah pakar. Lembaga Antirasuah harus dimulai pas penyidikan dan meminta izin pengadilan untuk menyadap jika aturan itu disahkan nanti.

"Terkait dengan penyadapan, misalnya di mana dalam RUU KUHAP tersebut disebutkan penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

Budi mengatakan, kebijakan baru itu bertolak dengan kerja KPK. Sebab, Lembaga Antirasuah biasanya tidak meminta izin pengadilan, meski memberitahukan upaya paksa itu kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"KPK tetap melaporkan kepada Dewan Pengawas dan penyadapan yang KPK lakukan itu selalu diaudit, jadi penyadapan ini dipastikan memang betul-betul untuk mendukung penanganan perkara di KPK," ujar Budi.

Fungsi penyelidik dari KUHAP baru juga dinilai KPK dilemahkan. Nantinya, penyelidik cuma bisa mencari peristiwa pidana, bukan bukti pelanggaran hukum. "Sedangkan dalam pembahasan di RUU Hukum Acara Pidana, penyelidik hanya untuk mencari peristiwa tindak pidana," ucap Budi.

Menurut Budi, penyelidik KPK selalu mencari bukti saat tahapan penyelidikan. Itu, kata dia, bisa menguatkan perkara yang mau naik ke tahap penyidikan.

"Selain itu, terkait dengan penyelidik, KPK juga punya kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan penyelidik, di mana penyelidik di KPK tidak hanya untuk menemukan peristiwa tindak pidana, tetapi juga sampai menemukan sedikitnya dua alat bukti," ujar Budi,

KPK mau berbicara dengan pemangku kepentingan soal RKUHAP. Suara Lembaga Antirasuah diharap didengar sebelum beleid disahkan.

"Tentu kita semua berharap bahwa KUHAP nantinya juga bisa menjadi payung hukum, diantaranya untuk upaya-upaya menegakkan hukum pemberantasan korupsi yang lebih efektif," tutur Budi. (Can/P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |