
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Moh. Hasan Afandi, terkait penyidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan dilakukan karena peran Kapusdatin sangat penting dalam penyediaan data dan informasi seputar penyelenggaraan ibadah haji.
“Terkait dengan Kapusdatin, itu kan berkaitan dengan data dan informasi mengenai penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/9).
Menurut Budi, keterangan dari Moh. Hasan Afandi diperlukan untuk mengungkap fakta jumlah jemaah yang berangkat melalui jalur reguler maupun khusus, terutama terkait pembagian kuota tambahan.
“Kami tentu ingin melihat fakta-fakta jemaah haji yang berangkat. Misalnya, faktualnya berapa yang dari reguler? Berapa yang dari khusus? Karena itu kan berasal dari splitting kuota tambahan,” jelasnya.
Selain soal jumlah jemaah, KPK juga menggali informasi mengenai kondisi di lapangan selama penyelenggaraan haji 1445 Hijriah/2024 M. Salah satunya menyangkut kasus jemaah yang sudah membeli paket haji furoda, tetapi saat keberangkatan justru menggunakan kuota haji khusus.
“Kan ada beberapa yang misalnya sudah membeli untuk haji furoda, tetapi kemudian ketika berangkat ternyata menggunakan kuota haji khusus,” ungkap Budi.
Budi menambahkan, penyidik juga menyoroti kualitas pelayanan yang diterima jemaah di masing-masing jalur. Ada dugaan fasilitas yang diterima tidak sesuai standar.
“Apakah memang sudah sesuai dengan standar haji furoda? Atau ternyata standarnya atau yang diterima oleh para jemaah haji ini downgrade? Misalnya, belinya furoda, tetapi ternyata fasilitas di sana misalnya haji khusus. Nah itu juga termasuk yang didalami oleh penyidik,” tegasnya.
Sebagai informasi, sebelum Kapusdatin BP Haji, Moh. Hasan Afandi pernah menduduki posisi Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu di Kementerian Agama. (H-4)