KPK: Pemeriksaan Saksi Terkait Dana Kasus Kuota Haji Bersifat Personal

2 hours ago 1
 Pemeriksaan Saksi Terkait Dana Kasus Kuota Haji Bersifat Personal Ilustrasi .(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemeriksaan saksi terkait penelusuran aliran dana dalam kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) lebih sering bersifat personal. Permintaan keterangan tak melulu menyasar organisasi tertentu.

“Jadi ketika disangkut-pautkan misalkan dengan karena dipanggil tadi ada juga bekerja ‘oh ada kaitannya ya dengan organisasi itu’ Itu tidak serta-merta demikian. Tidak serta-merta demikian,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/9).

Asep mengatakan, KPK mengutamakan pemeriksaan atas nama perorangan untuk mendalami aliran dana. Meski, kata dia, banyak saksi yang memiliki jabatan besar di organisasi masyarakat yang dipanggil dalam kasus ini.

“Nah, masalah dia, misalkan selain berdinas di kementerian agama, dia kemudian menjadi anggota salah satu organisasi keagamaan. Di samping menjadi pegawai di kementerian keagamaan, dia menjadi juga anggota. Tapi yang dipanggil itu adalah orang per orangnya,” ujar Asep.

KPK memastikan akan mengusut kasus ini sampai tuntas. Setiap orang yang menikmati uang panas terkait perjalanan ibadah umat musim ini dipastikan akan dikejar untuk dimintai pertanggungjawaban.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92% untuk haji reguler, dan 8% untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata, yakni masing-masing 50%.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya ustaz Khalid Basalamah. KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis (7/8), kedua pada 1 September 2025. (Can/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |