KPK Minta Bupati Pati Jelaskan Pembangunan Jalur Kereta Wilayah Jatim

2 hours ago 1
KPK Minta Bupati Pati Jelaskan Pembangunan Jalur Kereta Wilayah Jatim Bupati Pati Sudewo.(MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Bupati Pati Sudewo, hari ini, 22 September 2025. Dia mengaku dimintai keterangan soal kasus dugaan suap dalam pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Saya dimintai keterangan terkait dengan kereta api,” kata Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/9).

Sudewo irit bicara saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Dia menyebut cuma diperiksa, hari ini, tidak ada pengembalian uang.

“Enggak ada pengembalian uang,” ucap Sudewo.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan Sudewo dispesifikkan kepada proyek jalur kereta di Jawa Timur (Jatim). Pemeriksaan dimulai dari pukul 09.42 WIB.

“Dimintai keterangan terkait dengan perkara pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan, khususnya untuk wilayah Jawa Timur,” ucap Budi.

Menurut Budi, pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta terkait kasus suap ini ada di beberapa titik. Selain Jatim, dugaan suap diduga berlangsung di Sulawesi.

“Ini ada beberapa lokus (tempat) peristiwa dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jalur kereta api, ini semuanya masih berproses,” ujar Budi.

Sudewo pernah diperiksa KPK terkait kasus ini pada 27 Agustus 2025. Dia menegaskan dirinya sebagai saksi dalam kasus suap pembangunan jalur kereta api wilayah Jawa Tengah / Solo Balapan pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub.

“Saya dipanggil, dimintai keterangan sebagai saksi, semua pertanyaan saya jawab sejujurnya dan apa adanya,” kata Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Agustus 2025.

Sudewo mengatakan, ada sejumlah pertanyaan soal aliran uang dalam kasus ini. Namun, dia menegaskan dana yang pernah disita KPK merupakan hasil jerih payahnya sebagai anggota DPR.

“Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” ujar Sudewo. (CanP-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |