KPK Minta 2 PNS Jelaskan Penganggaran Proyek Jalan di Sumut

6 hours ago 5
KPK Minta 2 PNS Jelaskan Penganggaran Proyek Jalan di Sumut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) Muhammad Haldun dan Ryan Muhammad pada Kamis, 10 Juli 2025. Penyidik memeriksa mereka menjelaskan penganggaran terkait kasus suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).

"Saksi didalami terkait proses penganggaran dua proyek yang dimenangkan tersangka KIR-RAY," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 Juli 2025.

Budi enggan memerinci jawaban para saksi dalam kasus ini. Mereka dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi.

KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Kelima tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), dan PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL). Kemudian, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.

Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar. (H-2)
 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |