
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu pemerintah dan DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal. Dua calon beleid itu bisa mencegah tindakan rasuah terjadi.
“Kami juga berharap dalam hal ini, kawan-kawan kita di legislatif dapat segera membahas RUU Perampasan Aset tersebut. Ada juga salah satunya RUU Pembatasan Uang Kartal,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis (27/3).
Tessa mengatakan, dua calon beleid itu bisa menjadi amunisi tambahan bagi KPK mencegah sampai menindak pelaku korupsi. Lembaga Antirasuah terus mendorong pemerintah dan DPR melakukan pengesahan.
“Aparat-aparat hukum terutama KPK juga sangat menginginkannya (pengesahan RUU Perampasan Aset dan Uang Kartal). Karena itu benar-benar memudahkan kerja-kerja pencegahan dan penindakan,” ucap Tessa.
KPK optimistis dua beleid itu akan dirampungkan pada era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Sebab, Kepala Negara sangat konsisten dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Jadi kita harapkan semangat beliau ini dapat diterjemahkan dan dapat dilihat oleh anggota Dewan untuk bisa segera mengesahkan RUU tersebut,” tutur Tessa. (Can/P-3)