KPK Kini Leluasa Usut Korupsi Pejabat BUMN

1 month ago 29
KPK Kini Leluasa Usut Korupsi Pejabat BUMN Juru bicara KPK Budi Prasetyo(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pengesahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Regulasi baru ini dianggap menghapus polemik soal status pejabat BUMN yang sebelumnya kerap diperdebatkan bukan sebagai penyelenggara negara.

“Undang-undang tersebut menegaskan kembali keleluasaan dan kepastian hukum bagi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi pada sektor BUMN,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (3/10).

Dengan aturan ini, KPK tak lagi khawatir menghadapi gugatan hukum saat menindak pejabat BUMN. Pasalnya, banyak kasus korupsi di perusahaan pelat merah yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

“Sehingga, dengan adanya undang-undang ini menjadi clear,” ucap Budi.

Ia memastikan kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi direksi dan pejabat BUMN tetap berlaku. KPK akan melanjutkan penagihan berkas tersebut secara rutin.

“Sebagai penyelenggara negara, maka atas jabatan tersebut wajib melaporkan kepemilikan aset dan hartanya melalui LHKPN,” ucap Budi.

Budi juga mengingatkan agar laporan LHKPN tidak diisi asal-asalan. Sebab, status pejabat BUMN kini sah sebagai penyelenggara negara berdasarkan undang-undang.

Selain penindakan, KPK membuka ruang kerja sama dengan BUMN untuk memperkuat pencegahan. Penerapan prinsip good corporate governance dinilai hanya bisa tercapai lewat konsistensi antikorupsi dan kolaborasi.

“KPK tentunya terbuka untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan, maupun bentuk-bentuk kolaborasi lainnya,” tutur Budi. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |