KPK: Khalid Basalamah Naik Haji Pakai Kuota Khusus yang Bermasalah

3 hours ago 1
 Khalid Basalamah Naik Haji Pakai Kuota Khusus yang Bermasalah Ilustrasi(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, berangkat menunaikan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M menggunakan kuota khusus yang diduga bermasalah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pihaknya memanggil Khalid Basalamah sebagai saksi fakta pada Selasa (9/9) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.

“Karena beliau berangkat sebagai jemaah haji, kami perlu mendengar langsung prosesnya. Selain memeriksa pemilik travel atau ketua asosiasi, kami juga butuh keterangan dari pihak jemaah,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Menurut Asep, Khalid diperiksa bukan hanya sebagai jemaah biasa, melainkan juga pembimbing rombongan jamaah. “Biasanya dalam setiap rombongan haji atau umrah ada ustaz yang mendampingi. Dalam hal ini, beliau ikut berangkat bersama rombongannya sebagai pembimbing,” jelasnya.

Meski Khalid Basalamah diketahui sebagai pemilik agensi perjalanan haji sekaligus Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), Asep menegaskan pemeriksaan kali ini fokus pada kapasitasnya sebagai jemaah.

Sebelumnya, KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi kuota haji ini ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, setelah lebih dulu meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus. KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang dari perhitungan awal mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota itu dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 menetapkan porsi haji khusus hanya 8 persen dan sisanya 92 persen untuk haji reguler. (Ant/E-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |