
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri merangkap jabatan. Kajian ini diharap bisa mencegah celah korupsi terbuka.
“Hasil penelitian diharapkan menghasilkan rekomendasi valid dan presisi guna mendorong perbaikan sistem, etika, dan profesionalitas,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin melalui keterangan tertulis, hari ini.
Aminudin mengatakan, rangkap jabatan merupakan penyebab dari sebagian kasus korupsi terjadi di Indonesia. Sebab, rangkap jabatan kerap menimbulkan benturan kepentingan saat pejabatnya bekerja. “Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat,” ucap Aminudin.
KPK menilai putusan MK soal larangan rangkap jabatan penting ditindaklanjuti untuk pembenahan sistem di Indonesia. Pelayanan publik diyakini semakin membaik jika perintah MK dijalankan segera.
Aminudin menyebut pihaknya bukan baru-baru ini mengkaji soal masalah rangkap jabatan. KPK sudah melakukan penelitian sejak Juni 2025.
Analisis soal rangkap jabatan ini dilakukan lintas sektor. Sejumlah instansi diajak, salah satunya Kementerian PANRB, Kementerian BUMN, dan Ombudsman RI.
“Kajian juga melibatkan pemangku kepentingan pada lingkup eksekutif, ASNM, TNI, dan Polri, serta kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian,” terang Aminudin. (Can/P-1)