Juru Bicara KPK Budi Prasetyo(Dok Istimewa)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap sejumlah terpidana kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau. Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menjadi salah satu orang yang dijebloskan ke penjara.
“Mengeksekusi terpidana pertama, Risnandar Mahiwa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pekanbaru,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Risnandar akan menjalani hukuman penjara selama lima tahun dan enam bulan. KPK juga mengeksekusi dua terpidana lain dalam perkara ini yakni Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila.
Indra akan menjalani hukuman penjara selama enam tahun. Sementara itu Novin menjalani vonis penjara selama lima tahun dan enam bulan. Indra ditempatkan di rutan yang sama dengan Risnandar. Sementara itu, Novin dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Pekanbaru.
KPK juga menyita uang denda dan pidana pengganti dari tiga tersangka itu. Dana yang didapat sudah disetorkan ke negara.
“Total aset negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp9.672.704.000 ditambah USD1.021, SGD35, dan Ringgit Malaysia 1.796,” ucap Budi.
Tiga terdakwa itu menyetor dana dengan nominal berbeda. Risnandar menyerahkan Rp3,6 miliar ke KPK. Eks Pj kepala daerah itu masih utang Rp300 juta uang denda.
Indra menyerahkan Rp1,4 miliar, USD1.021, SGD35, dan Ringgit Malaysia 1.796. Indra masih kurang bayar uang pengganti Rp1,6 miliar. “Serta kewajiban membayar denda Rp300 juta,” ucap Budi.
Terakhir, Novin sudah menyetorkan Rp1,3 miliar. Tapi, terpidana itu masih harus menyerahkan kekurangan uang pengganti sebesar Rp1 miliar dan denda Rp300 juta.
“Yang akan ditagih dalam waktu satu bulan sejak eksekusi badan,” terang Budi.
Dalam kasus ini, KPK turut menyita Rp3,2 miliar hasil rampasan pada tahap penyidikan. Dana itu sudah diserahkan ke negara berdasarkan vonis berkekuatan hukum tetap. (H-2)


















































