KPK Duga Ridwan Kamil Terima Dana dari Kasus Korupsi Bank BJB

5 hours ago 4
KPK Duga Ridwan Kamil Terima Dana dari Kasus Korupsi Bank BJB Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ridwan Kamil menerima aliran dana terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023, saat dirinya masih menjabat Gubernur Jawa Barat.

“Bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang? Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).

Asep menjelaskan, Ridwan Kamil diduga meminta dana nonbujeter kepada jajaran Bank BJB, termasuk komisaris dan direktur utama. “Bank Jabar, salah satunya komisaris dan direksi, menyediakan dana untuk kegiatan nonbujeter. Dana tersebut diminta oleh oknum pejabat di Pemprov Jabar, salah satunya digunakan untuk kepentingan tertentu,” jelasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai pemegang saham terbesar Bank BJB dengan kepemilikan 38,52%. Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan merangkap PPK Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan: Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (SUH) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.

Penyidik memperkirakan kerugian negara akibat perkara ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dalam rangka penyidikan kasus Bank BJB. Dari penggeledahan itu, sejumlah barang disita, termasuk kendaraan bermotor hingga mobil. Namun hingga Rabu (10/9), atau 184 hari sejak penggeledahan tersebut, KPK belum memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |