KPK Dalami Peran Perantara dalam Suap Hasbi Hasan

1 month ago 27
KPK Dalami Peran Perantara dalam Suap Hasbi Hasan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo(Dok ist)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran sosok perantara dalam suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH) dan wiraswasta Menas Erwin Djohansyah (MED) jadi tersangka dalam kasus ini.

“Dalam konstruksi perkaranya, ada semacam perantara atau pihak yang mungkin juga terlibat,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin, 29 September 2025.

Budi mengatakan, Menas dibantu oleh perantara sampai bisa minta kasusnya diurus oleh Hasbi dan memberikan suap. Penyidik kini mempertimbangkan status hukum untuknya.

“Ya, nanti kita akan mendalami peran dan keterlibatannya sejauh apa,” ucap Budi.

Menas ditangkap dan ditahan KPK dalam kasus ini. Wiraswasta itu diduga memberikan uang muka Rp9,8 miliar ke Hasbi untuk pengurusan perkara di MA.

Total ada lima kasus yang diurus yakni sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta Samarinda. Hasbi menyanggupi permintaan Menas dengan sejumlah imbalan. Biaya tiap perkara berbeda, namun, tidak dirinci KPK.

Semua perkara yang diminta Menas tidak ada yang menang. Hasbi sudah diminta untuk mengembalikan uang muka.

Dalam kasus ini, Menas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |