
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan pejabat-pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dalam perkara korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
“Siapa yang bermain dan bagaimana mekanismenya, itu yang sedang kami gali,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Asep menjelaskan pola permainan dalam kasus ini diduga tidak dilakukan secara langsung. Pimpinan di Kemenag disebut tidak berhubungan langsung dengan agen perjalanan haji, melainkan melalui perantara. Karena itu, KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Beberapa sudah kami minta keterangan, termasuk staf khusus dan pihak lain yang diduga terlibat,” tambahnya.
KPK sendiri resmi meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut pada 7 Agustus 2025. Lembaga antirasuah juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Dari perhitungan awal, potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Kemenag diketahui membagi jatah tambahan itu menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema ini tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur alokasi 92% kuota untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.