KPK Dalami Modus Manipulasi Kuota Haji Khusus, Pendaftar Akhir Bisa Langsung Berangkat

2 days ago 10
KPK Dalami Modus Manipulasi Kuota Haji Khusus, Pendaftar Akhir Bisa Langsung Berangkat Ilustrasi.(Antara Foto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya modus baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Jemaah haji khusus yang baru mendaftar pada tahun 2024, bisa langsung berangkat haji di tahun yang sama. 

Temuan ini didalami KPK saat memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji (BPH), Moh Hasan Afandi, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Hasan Afandi difokuskan pada aspek teknis penentuan keberangkatan jemaah haji khusus.

“Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir baru membayar 2024, namun bisa langsung berangkat,” kata Budi kepada wartawan, pada Jumat (12/9).

Selain itu, KPK juga mendalami aturan tenggat waktu pelunasan biaya haji khusus yang dinilai janggal. Dikatakan bahwa tenggat waktu tersebut hanya diberikan selama lima hari kepada calon jemaah haji yang sudah mendaftar jauh sebelum 2024.

Menurut Budi, penyidik mencurigai aturan itu sengaja dibuat agar kuota haji khusus tidak terserap secara maksimal. Hal tersebut membuka peluang agar kuota sisa bisa dialihkan dan diperjualbelikan kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang mampu membayar sejumlah uang.

“Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (travel haji) yang sanggup membayar fee,” ujarnya.

Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Kasus ini diduga terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |