
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan akan melakukan pengecekan lapangan untuk mencari aset anggota DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moriodu. Keputusan itu diambil untuk memastikan kelaziman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Wahyudin.
“Kami akan cek kelaziman, kewajaran dari harta kekayaan yang dilaporkan oleh yang bersangkutan. Apakah sudah sesuai dengan fakta dilapangan, dengan apa yang dilaporkan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 September 2025.
Total, LHKPN Wahyudin minus dalam lima tahun menjabat sebagai legislator. Aset Wahyudin tercatat minus Rp2 juta saat menjadi anggota DPRD Gorontalo pada 2024.
Empat LHKPN tercatat saat Wahyudin menjabat sebagai angkatan DPRD Kabupaten Boalemo. Rinciannya yakni minus Rp415 juta pada 2022, minus Rp97,4 juta pada 2021, minus Rp86,9 juta pada 2020, dan minus Rp159,8 juta pada 2019.
“Jadi kalau kita melihat laporannya memang di sana ada minus, dan kalau kita melihat tidak ada alat transportasi juga yang dilaporkan,” ucap Budi.
Pengecekan lapangan merupakan hal wajar jika KPK mengetahui adanya aset pejabat yang tidak dicatatkan dalam LHKPN. Terbilang, berkas itu tidak boleh diisi sembarangan oleh pejabat berdasarkan aturan yang berlaku.
“Nah tentu ini juga menjadi perhatian kami untuk mengecek apakah LHKPN yang dilaporkan tersebut sudah benar dan lengkap atau belum. Jangan sampai seorang penyelenggara negara ini hanya melaporkan secara formalitas. Tidak memperhatikan kelengkapan dan kebenaran dari apa yang disampaikan melalui LHKPN-nya,” ucap Budi.
KPK mengizinkan masyarakat memberikan informasi jika mengetahui adanya aset Wahyudin yang tidak dilaporkan. Aduan bisa dilakukan secara daring.
“KPK telah melakukan terobosan baru, masyarakat tidak hanya bisa melihat data aset dari seorang penyelenggara negara tapi juga bisa memberikan masukan atau inputan ketika masyarakat melihat atau mengetahui adanya dugaan aset atau harta yang belum dilaporkan oleh seorang penyelenggara negara,” ujar Budi.
Wahyudin Moridu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PDI Perjuangan, secara resmi dipecat dari keanggotaan partai dan akan diberhentikan dari jabatannya sebagai wakil rakyat. Keputusan tegas ini diambil setelah sebuah video yang menampilkan dirinya viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Wahyudin terekam sesumbar akan menyalahgunakan uang negara. "Hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok saja uang negara ini kan, kita habiskan saja biar negara ini makin miskin," ujarnya dalam video. (Can/P-1)