KPK Apresiasi Vonis 10 Tahun Penjara Antonius Kosasih

4 weeks ago 26
KPK Apresiasi Vonis 10 Tahun Penjara Antonius Kosasih ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis sepuluh tahun penjara untuk eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih, dalam kasus dugaan rasuah investasi fiktif. Hukuman itu dinilai memberikan efek jera dan memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

"Putusan ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi oleh KPK, yang tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku, namun juga dapat memulihkan keuangan negara atau asset recovery secara optimal," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (7/10).

KPK merasa puas dengan keputusan hakim memberikan pidana denda dan pengganti kepada Antonius, yang dinilai sesuai dengan harapan jaksa. Kemudian, ada 996,694,959.5143 unit penyertaan reksadana yang dinyatakan dirampas ke negara untuk pemulihan kerugian negara.

"Dalam persidangan ini, hakim juga menyatakan bahwa investasi fiktif di PT Taspen ini telah mengakibatkan kerugian dana program tabungan hari tua (THT) yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN," ucap Budi.

Budi mengatakan, KPK akan menuntaskan perkara rasuah di Taspen sampai ke akarnya. Terbilang, masih ada tersangka korporasi yakni PT Insight Investment Management (IIM) yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

"KPK juga telah menetapkan korporasi PT IIM sebagai tersangka dalam perkara ini," tegas Budi.

Sebelumnya, Antonius Kosasih divonis pidana selama 10 tahun penjara terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen pada 2019. Kosasih terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun.

"Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Oktober 2025.

Kosasih, yang dalam kasus tersebut dinyatakan melakukan korupsi saat menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada 2019, juga divonis pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Majelis Hakim turut menghukum Kosasih dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar; USD127.057; SGD283.002; EUR10 ribu; 1.470 baht Thailand; 30 pound Inggris; 128 ribu yen Jepang; HKD500; 1,26 juta won Korea; dan Rp2,87 juta.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ungkap Hakim Ketua. (Can/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |