Siswa keracunan dalam Program MBG(MI/Ramdani)
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan, rentetan kasus keracunan makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar hitungan statistik, melainkan bentuk pelanggaran hak anak yang menjadi tanggung jawab negara.
“Bagi KPAI, pelanggaran hak anak adalah mandat langsung untuk memastikan pemenuhannya. Apalagi kasus-kasus terkait MBG sudah menelan ribuan korban anak,” tegas Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi, Selasa (30/9).
Ia merinci, sepanjang 2024 KPAI menerima 2.057 laporan kasus pemenuhan dan perlindungan khusus anak. Jika dibandingkan dengan jumlah anak Indonesia yang mencapai 83 juta jiwa, persentasenya memang kecil. “Namun KPAI tetap wajib memastikan sistem perlindungan anak berjalan efektif sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyebut kesalahan pelaksanaan program MBG hanya 0,00017 persen.
Namun, hasil pengawasan KPAI justru menemukan dampak serius di lapangan. Di Tasikmalaya, Serang, Bandung Barat, hingga Bantul, wawancara dengan anak-anak korban mengungkapkan munculnya rasa takut dan trauma untuk mengonsumsi MBG.
“Anak-anak mencari informasi lewat platform media, berdiskusi dengan sesama, lalu kecemasan itu makin membesar. Orang tua korban pun ikut resah, bahkan melarang anaknya menerima MBG,” ungkap Jasra.
Lebih jauh, korban di Bandung Barat, Garut, dan Sumedang, berdasarkan laporan kelompok masyarakat sipil, tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap kasus ini. (Z-10)


















































