
SETELAH mendapatkan dua alat bukti yang cukup kuat, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya menahan Dukuh Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Berbah, Sleman, berinisial SAR.
"Penahanan ini berlaku hingga 30 September mendatang dan dapat diperpanjang lagi," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, Jumat (12/9).
Dikatakan, SAR yang menjabat Dukuh Candirejo periode 2002 - 2020 ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara atau yang dalam hal ini adalah Kalurahan Tegaltirto sebesar Rp733 juta.
Modus korupsinya, kata Herwatan, menghilangkan atau menghapus tanah kas desa persil nomor 108, Candirejo seluas 6.650 meter persegi dari daftar inventaris. Persil 108 dilaporkan bidang tanah tersebut hilang tergerus banjir.
"Ini dilakukan pada saat dilakukan inventarisasi pada 2010. Saat itu tersangka ikut dilibatkan sebagai anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo bersama dua pejabat Kalurahan Tegaltirto lainnya yang berinisial TB yang saat itu menjabat sebagai Carik (Sekretaris Kalurahan) dan SN yang kala itu adalah Lurah," papar dia.
Lebih lanjut Herwatan mengatakan ternyata persil tersebut tidak benar-benar hilang tergerus banjir. Pada tahun yang sama, ujarnya, warga Candirejo ada yang mengajukan permohonan proses turun waris pada bidang tanah yang kebetulan bersinggungan dengan persil 108 tersebut dan kemudian dijual ke Yayasan Yeremia Pemenang alamat Jl. Meruya Selatan No. 66 Kembangan Jakarta Barat. Tanah yang dijual itu tesertifikat SHM No. 2883 luas 1.747 m2 dijual dengan harga Rp1.100.000.000, SHM No. 5000 yang berisan dengan persil 108 sebesar Rp300.000.000.
Akibat perbuatan tersangka SAR tersebut telah minimbulkan kerugian keuangan negara yakni pemerintah Kalurahan Tegaltirto berdasarkan Hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. X.700/56/PM/2025 tanggal, 23 Mei 2025 sebesar Rp733.084.739.
Perbuatan tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan Subsidiair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (H-4)