Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Kemendikdasmen Hormati Proses Hukum di Kejagung

1 day ago 5
Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Kemendikdasmen Hormati Proses Hukum di Kejagung Fajar Riza Ul Haq (kiri)(Dok.MI)

MENYOAL dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menekankan bahwa proyek tersebut sudah berhenti di era Menteri Nadiem Makarim dan pihaknya fokus di bidang lain terkait pendidikan.Ia pun menegaskan menghormati proses hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Itu sudah berhenti di era Menteri yang sebelumnya. Sekarang kita sudah fokus dengan bidang-bidang yang lain," ungkapnya usai menghadiri acara Public Hearing dengan tema Negara Beri Bukti, Masyarakat Terima Hasil. 

Lebih lanjut, dia pun tidak banyak berkomentar mengenai kasus ini dan menyerahkan proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. "Kami menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," tuturnya.

Perlu diketahui, saat ini Kejaksaan Agung sedang menyidik dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Tim penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat yang melibatkan berbagai pihak untuk mengarahkan tim teknis membuat kajian yang menyarankan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome pada 2020.

Padahal, penggunaan Chromebook sebetulnya bukan kebutuhan yang mendesak. Pada 2019, Pustekom Kemendikbudristek telah menguji coba 1.000 unit Chromebook dan hasilnya dinilai tidak efektif.

Berdasarkan hasil uji coba tersebut, tim teknis semula merekomendasikan laptop dengan spesifikasi sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi itu kemudian diganti oleh pihak kementerian dengan kajian baru yang justru menyarankan penggunaan Chromebook.

Dari sisi anggaran, proyek pengadaan ini menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun. Dana tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun yang berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |