
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya biaya komitmen atau biaya pengikat kontrak dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Nilai komitmen disebut bisa mencapai US$10 ribu per kuota.
“Angkanya bisa saja lebih besar, misalnya sampai US$10 ribu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Asep menjelaskan, perbedaan biaya tersebut muncul karena harga kuota haji khusus yang ditawarkan agensi perjalanan tidak seragam. “Travel agent A mungkin sekian puluh ribu dolar, sementara travel agent B bisa lebih tinggi lagi. Itu tergantung tawar-menawar antara agen dengan calon jamaah haji,” tuturnya.
Menurutnya, harga kuota haji khusus bisa melambung karena masa tunggu jauh lebih singkat dibandingkan dengan kuota reguler. “Haji khusus memang tetap ada antrean, sekitar dua tahun. Tapi jika jamaah mau membayar lebih, bisa langsung berangkat,” jelasnya.
Dengan demikian, KPK menduga biaya komitmen yang disetorkan agensi perjalanan haji demi mendapatkan kuota haji khusus bervariasi, bahkan mencapai angka 10.000 dolar AS.
Sebelumnya, KPK telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus. Lembaga antirasuah juga menggandeng BPK RI untuk menghitung kerugian negara yang dari perhitungan awal diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut. Sementara Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Arab Saudi, yang dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menetapkan porsi kuota haji khusus hanya 8%, sementara 92% untuk haji reguler.