Korlantas Polri Libatkan Masyarakat Evaluasi Penggunaan Strobo dan Sirine

2 hours ago 2
Korlantas Polri Libatkan Masyarakat Evaluasi Penggunaan Strobo dan Sirine Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho .(Dok. Divisi Humas Polri)

KEPALA Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho memastikan penggunaan sirene dan lampu strobo dalam pengawalan kendaraan untuk sementara dihentikan. 

Keputusan itu diambil setelah banyak keluhan masyarakat terkait penyalahgunaan fasilitas yang seharusnya dimiliki kendaraan khusus dan penggunaan yang ketat secara hukum.

“Saya sudah berstatement ya bahwa Korlantas akan melakukan evaluasi. Korlantas menghaturkan apresiasi dan terima kasih kami bisa mendengar keluhan masyarakat dan segera kita tindak lanjuti,” ujar Agus dikutip, Selasa (23/9).

Menurut Agus, penggunaan sirene dan strobo tidak serta-merta bisa dilakukan sembarang pihak. Ada ketentuan jelas kapan digunakan dan kapan tidak. 

Namun, sebagai bentuk respons atas aspirasi publik, kebijakan penghentian sementara ini diambil sembari menunggu hasil evaluasi. 

“Kami juga akan melibatkan masyarakat, akan melibatkan pakar untuk berdiskusi bagaimana tugas-tugas kepolisian untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar,” ucapnya.

Ia mencontohkan, keberadaan patroli polisi di jalan tol sejatinya ditujukan agar pengguna jalan merasa aman. Namun, praktik di lapangan sering menimbulkan keluhan. Karena itu, evaluasi menyeluruh diperlukan. Terkait wacana penindakan hukum bagi pengguna strobo ilegal, Agus menegaskan penegakan aturan bukan prioritas utama. 

“Kami tidak bangga untuk melakukan penegakan hukum. Tetapi kami mengimbau agar mari kita jaga ketertiban bersama-sama. Hal-hal yang dirasa tidak baik oleh masyarakat, Polantas tidak akan mengedepankan penegakan hukum, tetapi menghimbau kesadaran pribadi,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan publik apakah pengguna jalan masih perlu memberi jalan jika melihat kendaraan berstrobo, Agus mengaku pihaknya sedang mengevaluasi situasi di lapangan. “Yang jelas mari kita saling menghormati bahwa jalan itu adalah ramah keselamatan,” pungkasnya. (Far/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |