Korban Keracunan MBG di Kabupaten Semarang akan Layangkan Gugatan

1 month ago 23
Korban Keracunan MBG di Kabupaten Semarang akan Layangkan Gugatan Puluhan Siswa SD Negeri 1 Ungaran l, Kabupaten Semarang mengalami keracunan usai menyantap MBG dilarikan ke rumah sakit.(MI/Ahmad Safuan)

KASUS dugaan keracunan setelah mengkonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Semarang berbuntut. Orangtua korban yang hingga kini masih dirawat di rumah sakit akan mengajukan gugatan hukum.

Pantauan Media Indonesia Kamis (2/10) kasus dugaan keracunan MBG terjadi di sejumlah daerah di Jawa Tengah hingga korban lebih dari 1.000 orang, sejak program tersebut bergulir awal tahun lalu masih tetap menjadi sorotan, bahkan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan dapur MBG ditutup sementara untuk dilakukan evaluasi.

Penyelidikan terhadap kasus keracunan yang pada umumnya adalah siswa sekolah tersebut, juga masih berlangsung dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah maupun kabupaten/kota, namun sejauh ini belum dapat diungkapkan secara persis penyebab sumber keracunan.

"Masih dilakukan penyelidikan dan penelitian di laboratorium dengan mengambil sampel makanan diduga menyebabkan keracunan tersebut," kata Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah Yunita Dyah Suminar.

Sementara itu sejumlah daerah juga telah menurunkan tim Satgas MBG untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan sejumlah SPPG yang merupakan dapur MBG, bahkan para guru di sekolah juga dilibatkan untuk melakukan pengawasan sekaligus mencicipi makanan yang akan dibagikan kepada ribuan siswa dari mulai Paud, SD, SMP hingga SMA.

"Sebelum dibagikan kepada siswa, kita periksa dan cicipi dulu makanan yang akan dibagikan untuk memastikan aman bagi siswa," kata Mangesti, seorang guru di Kabupaten Semarang 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Abdul Hakam mengatakan masih banyak SPPG di daerah ini yang belum mengantongi sertifikasi Laik Higienis Sanitasi (LSHS), bahkan dari 55:dapur MBG yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kota Semarang baru 3 SPPG lolos sertifikasi.

Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (LSHS) bagi dapur MBG, lanjut Abdul Hakam, sangat penting guna memastikan bahwa masakan dihasilkan yang akan dibagikan bagi warga penerima manfaat cukup aman. "Paling tidak proses dari mulai memilih bahan, mengolah, menyajikan hingga dikonsumsi sudah higienis bebas dari bakteri atau zat berbahaya," tambahnya.

Gugat MBG

Sementara itu Krisna Bramantyo Aji, merupy ayah dari Azalea, siswa kelas 2 SDN Ungaran 01, Kabupaten Semarang yang hingga kini masih terbaring di rumah sakit akibat keracunan seusai menyantap MBG, akan mengajukan gugatan secara hukum terhadap kasus tersebut.

"Ya saya sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ungaran akan menggugat baik secara perdata maupun pidana," kata Krisna Bramantyo Aji saat ditemui sedang menunggu putrinya yang sedang dirawat.

Menurut Krisna Bramantyo Aji, anaknya telah menjadi korban keracunan MBG, maka gugatan akan dilayangkan kepada sejumlah pihak yakni SPPG (penyedia makanan) setempat, Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai penanggung jawab program MBG dan  pemerintah sebagai turut tergugat. "Saya membuka diri kepada korban lain bergabung," imbuhnya.

Langkah melayangkan gugatan ini, ungkap Krisna Bramantyo Aji, bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tapi agar ada komunikasi dua arah dan pemerintah harus bisa mengevaluasi apakah program MBG ini masih layak diteruskan atau dihentikan, bahkan juga menyiapkan surat terbuka yang akan dikirim ke berbagai institusi dan lembaga lintas sektoral, termasuk Presiden.

Terkait keracunan terjadi di Kabupaten Semarang tersebut, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Sidomulyo, Ungaran Timur hingga saat ini tidak lagi beroperasi, sehingga dampaknya ribuan siswa sejumlah sekolah seperti SMA Negeri 1 Ungaran, SMP Negeri 1 Ungaran, SD Istiqomah dan SD Isriyati Moenadi dihentikan sementara operasionalnya."Dihentikan sementara hingga pengujian laboratorium di Polda Jawa Tengah selesai, sehingga siswa tidak mendapatkan lagi MBG," ujar Perwakilan Komite SDN Ungaran 01 Andreas Agus. (AS/M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |