
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) memantau dan mengawasi proses sidang etik dua dari tujuh anggota Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Kompolnas menyebut Affan jatuh duluan depan rantis dan berada di titik buta (blind spot).
Komisioner Kompolnas Mohamad Choirul Anam mengatakan, hal itu diketahui dari analisa video yang beredar di publik. Menurut Anam, ada jarak antara mobil rantis dan Affan.
"Jadi dia tidak ditabrak terus jatuh, dia memang jatuh dulu, enggak kelihatan, kalau di video ini ya potongannya ini enggak kelihatan oleh sopir tadi, oleh terduga, lah itu enggak kelihatan makanya ya dia bablas gitu," kata Anam kepada wartawan dikutip Jumat (5/9).
Anam mengatakan sejatinya sempat ada perdebatan tentang analisa ini saat gelar perkara yang dilakukan Divisi Propam Polri pada Selasa (2/9). Namun, setelah dicek lebih detail dari video yang beredar, ternyata diketahui ada jarak antara rantis dengan Affan jatuh.
"Jarak inilah yang sebenarnya posisi yang penting yang juga menentukan apakah itu ada proses dia melihat, apakah almarhum ini jatuh karena disenggol sama mobil rantis, ataukah dia jatuh dulu dengan posisi menunduk begini baru kena mobil rantis," ujar Anam.
Anam meyakini penabrakan terjadi karena blind spot atau area di sekitar kendaraan yang tidak dapat terlihat oleh pengemudi baik melalui kaca spion maupun mata langsung. Terlebih, peristiwa terjadi malam hari yang membuat penglihatan kurang.
Sementara itu, terkait pelindasan Anam menyebut anggota Brimob lainnya yang duduk di bangku penumpang mulanya menduga melindas batu. Tidak menyangka bahwa Affan yang terlindas. "Ini keterangan dari mereka ya mungkin rasanya sama begitu. Artinya gelajuk-gelajuknya itu loh," ucap Anam.
Anam mengatakan kesalahan tujuh anggota Brimob itu bisa fatal bila melihat jelas orang tertabrak, namun tetap melaju. Sementara itu, Anam memastikan rantis tidak berkecepatan tinggi saat kejadian.
"Kalau keterangan dari kemarin, ya sampai sekarang keterangan saksi melajunya itu antara ya 30-40 atau 40-50 itu maksimalnya itu. Jadi enggak kencang kayak 80-100 itu enggak. Ini sepanjang keterangan, apakah sudah diuji, ya itu keterangannya rekan-rekan. Jadi melajunya itu sekitar segitu," jelas Anam
Oleh karena itu, majelis etik memutuskan sanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun terhadap sopir kendaraan taktis (rantis), Bamin Silog Batalyon D Pas Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmat. Sementara, Komisaris Cosmas Kaju Gae, selaku Danyon A Resimen 4 Korps Brimob Polri diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena memerintahkan Rohmat untuk terus maju.
Sedangkan, lima anggota Brimob lainnya yang juga berada dalam rantis belum disidang etik. Mereka masih menunggu jadwal sidang etik dari Divpropam Polri.
Adapun kelima anggota Brimob lainnya yakni;
1. Aipda M Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
2. Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
3. Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
4. Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
5. Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
Ketujuh anggota Brimob ini melindas korban hingga tewas saat memukul mundur massa aksi di DPR/MPR RI, Jakarta yang berujung rusuh. Insiden penabrakan terjadi di Pejompongan, Jakarta pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. (Yon/P-2)