Kompolnas Perkirakan Sidang Etik Kompol Cosmas K Gae tak Lama

1 day ago 4
Kompolnas Perkirakan Sidang Etik Kompol Cosmas K Gae tak Lama Gedung Dirpropam Polri.(MGN)

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) memperkirakan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas K Gae tidak akan berlangsung lama. Sebab, peristiwa pelindasan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan terekam kamera masyarakat dan viral di media sosial (medsos).

"Saya kira kalau ini sih harusnya tidak terlalu lama karena kan rekam jejak digitalnya ada. Jadi, kita tidak pakai debat panjang karena rekam jejak digitalnya ada," kata Komisioner Kompolnas Mohamad Choirul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 3 September 2025.

Namun, Anam mengakui dalam sidang etik masing-masing pihak bisa mengajukan pembelaan dan penuntutan tergantung pada argumentasi yang terjadi dalam proses sidang. Terlepas dari itu, Anam berharap Polri menuntaskan kasus dengan seterang-terangnya.

"Terus harapan publiknya momentumnya juga gede. Saya kira akan cepat," ujar Anam.

Anam menghadiri langsung sidang etik Kompol Cosmas K Gae di Gedung TNCC Mabes Polri. Kehadiran Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.

Dalam sidang ini, majelis etik juga menghadirkan enam anggota Brimob lainnya yang berada dalam kendaraan taktis (rantis) patroli jarak jauh (PJJ). Mereka dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Keenamnya ialah Bripka Rohmat, Basat Brimob Polda Metro Jaya, selaku sopir rantis PJJ. Lalu, Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, Bharaka Yohanes David.

Untuk diketahui, Kompol Cosmas K Gae dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat. Pasalnya, ia duduk di samping pengemudi kendaraan taktis (rantis) patroli jarak jauh (PJJ) 17713-VII. Kompol Cosmas K Gae berpotensi mendapatkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Sementara itu, Bripka Rohmat, Basat Brimob Polda Metro Jaya menjalani sidang etik pada Kamis, 3 September 2025. Rohmat juga masuk pelanggaran kategori berat, karena merupakan sopir atau pengemudi rantis PJJ 17713-VII. Rohmat juga berpotensi dipecat tidak hormat dari Korps Bhayangkara.

Sedangkan lima anggota Brimob lainnya masuk pada pelanggaran kategori sedang. Sebab, mereka posisinya saat kejadian duduk di belakang atau penumpang rantis. Namun, jadwal sidang etik mereka masih disusun.

Adapun, ketujuh anggota Brimob ini melindas korban hingga tewas saat memukul mundur massa aksi di DPR/MPR RI, Jakarta yang berujung rusuh. Insiden penabrakan terjadi di Pejompongan, Jakarta pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. (Yon/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |