
DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai memproses perkara pidana dua anggota Brimob, yakni Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bamin Silog Batalyon D Pas Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmat. Keduanya terlibat dalam kasus penabrakan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, hingga kini penyidik telah memeriksa 12 orang saksi.
"Kami sudah menerima rekomendasi dari Divpropam dan saat ini proses penyelidikan sedang berjalan, di mana kami saat ini sudah memeriksa kurang lebih 12 orang saksi," kata Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9).
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah ahli, baik ahli pidana maupun ahli sosiologi massa.
Djuhandani menegaskan, seluruh bukti terkait peristiwa penabrakan telah dikumpulkan. Termasuk rekaman CCTV, yang pengambilannya turut diawasi pihak eksternal seperti Kompolnas.
"Kemudian kami juga terus berhubungan dengan yang melaksanakan pengadaan terhadap mobil, karena kami akan melihat secara utuh, bagaimana proses-proses penggunaan mobil tersebut. Pada prinsipnya, kami melaksanakan rekomendasi yang disampaikan Divpropam dan saat ini masih berjalan," ungkap Djuhandani.
Ia menekankan, penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Setelah tahap penyelidikan rampung, kasus ini akan dibawa ke gelar perkara.
Hingga kini, proses pidana baru dilakukan terhadap Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat. Keduanya sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan hasil:
- Kompol Cosmas: diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
- Bripka Rohmat: dimutasi dengan sanksi demosi selama 7 tahun.
Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya yang menjadi penumpang kendaraan taktis Barracuda saat insiden terjadi, masih menunggu sidang etik. Berkas perkara mereka saat ini sedang dilengkapi Divpropam Polri.
Daftar lima anggota Brimob yang belum disidang etik:
- Aipda M. Rohyani – Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
- Briptu Danang – Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
- Bripda Mardin – Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
- Bharaka Jana Edi – Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
- Bharaka Yohanes David – Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
Adapun dalam insiden ini, Bripka Rohmat bertindak sebagai sopir Barracuda, sementara Kompol Cosmas duduk di kursi komandan, tepat di samping sopir.