Komplotan Pencuri Sepeda Motor Diringkus Tim Jatanras Polres Bekasi

4 hours ago 1
Komplotan Pencuri Sepeda Motor Diringkus Tim Jatanras Polres Bekasi Ilustrasi .(MI)

KEPALA Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Komisaris Ongkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan pihaknya berhasil meringkus komplotan pencuri kendaraan bermotor atau curanmor.

Tiga pelaku yang biasa menjalankan aksi di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tidak berkutik kala tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan. Ketiganya ialah TS, 31, LS, 26, dan RH, 32.

Dia mengatakan, dua pelaku masing-masing TS dan LS berperan sebagai eksekutor serta joki, sementara RH alias Kodok merupakan penadah hasil sepeda motor curian.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah setelah kehilangan dua unit sepeda motor di satu wilayah yang sama yakni Kampung Jagawana, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, dalam waktu bersamaan.

Berbekal laporan tersebut, tim jatanras langsung melakukan observasi di sekitar lokasi kejadian hingga menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa kunci T yang biasa digunakan untuk membobol motor. Kedua pria yang terdesak itu akhirnya mengaku sebagai pelaku pencurian.

Kedua pelaku juga menyebutkan nama penadah hasil curian yakni RH alias Kodok. Petugas kemudian bergerak dan menangkap Rohadi di kediamannya, Kampung Galian, Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi.

"Kunci T, satu unit sepeda motor Honda Vario hasil curian serta sejumlah telepon genggam turut kami amankan dari tangan pelaku sebagai barang bukti. Barang bukti lain masih dalam proses pencarian," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku telah beraksi di 19 lokasi berbeda antara lain 10 titik di Kabupaten Bekasi, lima di Bogor dan empat di Kota Bekasi.

Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi AK Kukuh Setio Utomo, menambahkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran untuk tersangka lain yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang.

"Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang, salah satunya bernama Murdika," katanya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat. (Ant/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |