
KOMISI Nasional (Komnas) HAM menyampaikan usulan untuk Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) saat rapat di Komisi III DPR. Revisi beleid itu diusulkan tak mengatur restorative justice untuk pelanggaran HAM berat.
"Terkait dengan restorative justice kan memang ada pengecualian terhadap extraordinary crime termasuk terorisme, kemudian korupsi dan juga pelanggaran HAM berat dan satu lagi adalah kekerasan seksual," kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 September 2025.
Anis menilai perlu adanya satu pasal yang mengatur hal tersebut. Sehingga, kejahatan luar biasa dapat ditegaskan tak termasuk restorative justice.
"Tetapi penting tadi kami garisbawahi dan nantinya mereka minta itu diusulkan satu pasal atau ayat. Sehingga tidak ada yang terlewat," ucap Anis.
Dia menegaskan bahwa pelanggaran HAM berat tidak mengenal penyelesaian secara damai. Hal ini guna memastikan tak ada impunitas dalam upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM.
"Karena terkait dengan pelanggaran HAM berat itu kan sama sekali tidak mengenal restorative justice untuk apa, untuk memastikan tidak ada impunitas dalam kasus yang itu diduga merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat," ujar Anis.(Fah/P-3)