Komisi XI Bantah Usulkan RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025

2 hours ago 2
Komisi XI Bantah Usulkan RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025 Ilustrasi(Dok Freepik)

WAKIL Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal membantah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty merupakan usulan Komisi XI. 

Ia mengeklaim pihaknya tidak pernah mengirimkan surat ataupun meminta agar RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Diketahui bahwa RUU Pengampunan Pajak tercatat dalam daftar panjang (long list) Prolegnas 2025-2029.

"Tidak ada pembahasan tentang ini. Sudah pasti keliru itu,” tegasnya saat dikonfirmasi Media Indonesia, Minggu (21/9).

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa Komisi XI, alih-alih mendorong RUU Pengampunan Pajak, lebih memilih mendorong RUU Keuangan Negara agar masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Dalam daftar tersebut, RUU Keuangan Negara menempati posisi ke-18 dan diajukan sebagai usulan baru dari DPR melalui Komisi XI.

“UU prioritas yang kita dorong justru RUU Keuangan Negara,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal tidak mendukung rencana penerapan kembali tax amnesty. Menurutnya, jika program itu berulang diterapkan akan menimbulkan moral hazard.

“Kalau amnesti dilakukan berkali-kali, maka pembayar pajak akan berpikir bahwa melanggar kewajiban pajak tidak masalah, karena nanti akan ada pengampunan lagi. Itu sinyal yang tidak baik,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9).

Ia menegaskan, yang lebih penting saat ini adalah mengoptimalkan regulasi yang sudah ada untuk meminimalkan praktik penggelapan pajak. Selain itu, pemerintah perlu mendorong pertumbuhan ekonomi agar penerimaan pajak tetap meningkat meski dengan rasio pajak (tax ratio) yang konstan. (E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |