Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset

5 hours ago 5
Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset Anggota DPR RI Nasir Djamil(MI/Susanto)

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Tentu kalau memang sikap dan pernyataan Baleg bahwa rencana pembahasan RUU Perampasan Aset bisa diserahkan ke Komisi III, tentu pimpinan dan anggota Komisi III akan siap menjalankan tugas itu,” kata Nasir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/9).

Saat ini, Komisi III tengah merampungkan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ditargetkan berlaku pada 1 Januari 2026, berbarengan dengan KUHP baru. Meski demikian, Nasir menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset bisa dilakukan secara bersamaan.

“Itu teknis. Bisa paralel atau siapa yang didahulukan. Mana yang perlu diselesaikan atau perampasan aset,” ujarnya.

Terkait substansi materi RUU yang masih menuai perdebatan, Nasir menekankan pentingnya menjaga komitmen Presiden Prabowo Subianto agar pembahasan RUU ini tetap berjalan di DPR.

“Itu nanti dibahas di Panja (materi RUU). Yang penting kemauan dulu itu dikelola dan dijaga sehingga kemudian harapan Presiden Prabowo bisa ditindaklanjuti oleh pembentuk UU dalam hal ini DPR,” ungkapnya.

Diketahui, RUU Perampasan Aset telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Hal ini diputuskan usai Baleg DPR menggelar Rapat Evaluasi Prolegnas bersama Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyebut ada tiga RUU yang diusulkan untuk masuk dalam perubahan kedua Prolegnas 2025, yaitu RUU Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta RUU tentang Kawasan Industri.

“Terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025, yaitu satu RUU tentang Perampasan Aset,” kata Bob Hasan di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9).

Menurut Bob, ketiga RUU tersebut ditetapkan sebagai inisiatif DPR sehingga tidak lagi menimbulkan perdebatan. “Jadi, perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025,” tuturnya.(M-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |