Ilustrasi(MI)
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa meskipun pembahasan resmi revisi Undang-Undang Pemilu baru akan dilakukan pada 2026, proses penyerapan aspirasi publik sejatinya sudah berjalan.
“Sebetulnya proses itu sudah jalan ya. Publik bisa melihat dalam rapat-rapat di Komisi II, baik itu Raker, RDP, RDPU, bahkan di luar kantor parlemen kita juga mengadakan FGD terkait dengan mitigasi dan mendengarkan aspirasi dari tokoh, praktisi, akademisi, hingga NGO terkait kepemiluan kita,” kata Khozin di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (2/10).
Ia menepis anggapan bahwa DPR tidak serius mengawal revisi UU Pemilu. Menurutnya, tahapan diskusi dan penyusunan masukan sudah digelar sebelum masuk ke pembahasan resmi.
“Jadi kalau ada stigma proses untuk revisi ini belum dilaksanakan, sebetulnya sudah jalan. Walaupun secara ofisial pembahasan dan penugasan di Komisi itu Insyaallah masih 2026, karena kita masih memfokuskan beberapa agenda prolegnas yang lain,” ujarnya.
Terkait koordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg), Khozin menyebut DPR sudah mengambil keputusan awal.
“Secara prinsip, pimpinan sudah menyampaikan bahwa inisiasi dan pengusulan itu ada di Komisi II, tapi nanti untuk pembahasannya kemungkinan besar pansus, artinya lintas komisi. Karena memang produk hukum kepailitan kita sejauh ini kan selalunya dipansuskan,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai usulan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) agar sistem pemilu menggunakan model proporsional tertutup, Khozin mengaku DPR sudah membahas dalam forum-forum diskusi.
“Dalam forum-forum FGD itu dibahas. Kita kan juga intens dengan Perludem, dengan NGO-NGO yang lain. Artinya sekarang ini ruangnya dibuka seluas-luasnya oleh DPR untuk merespons, untuk menampung masukan dari publik, baik itu NGO, akademisi, praktisi, bahkan dari teman-teman KPU-Bawaslu,” katanya.
Selain itu, Khozin mengusulkan sistem pemilu terbuka atau tertutup akan menjadi bahan pertimbangan resmi saat daftar inventarisasi masalah (DIM) disusun.
“Usulan terkait dengan afirmasi sistem apakah terbuka atau tertutup itu kita sambut baik. Artinya dalam ruang diskusi itu akan semakin memperkaya khazanah kita bahwa opsi-opsi itu tersedia dalam segala perspektif yang disampaikan masyarakat,” tutupnya. (P-4)


















































